Seorang Militer tunduk terhadap peraturan KUHP selain KUHPM dan Peraturan Disiplin Prajurit TNI. Jika pengrusakan tersebut termasuk fasilitas publik maka diancam dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP untuk kerugian diatas Rp 2.500.000,- sedangkan dibawah nominal tersebut diancam dengan Pasal 407 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar