Selasa, 16 November 2021

Ancaman Pidana bagi militer yang melakukan pengrusakan

 


Seorang Militer tunduk terhadap peraturan KUHP selain KUHPM dan Peraturan Disiplin Prajurit TNI. Jika pengrusakan tersebut termasuk fasilitas publik maka diancam dengan Pasal 406 ayat (1)  KUHP untuk kerugian diatas Rp 2.500.000,- sedangkan dibawah nominal tersebut diancam dengan Pasal 407 KUHP.

Share:

Tindakan Mangkir

 


Apa yang dimaksud dengan tindakan Mangkir? Mangkir merupakan tindakan seorang militer yang sengaja meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari kesatuannya kurang dari 30 hari dimasa damai.

Share:

Teknik Penyidikan

 


Untuk mencari kebenaran suatu perkara pidana dengan cara pengumpulan keterangan, pengakuan dan pembuktian dengan berdasarkan ketentuan hukum perlu beberapa teknik yang harus dipenuhi agar ketemu titik terangnya suatu perkara pidana :

Si  : Siapa Tersangka, Saksi Korban dan Saksi lainnya
A   : Apa Yang terjadi Kejahatan atau Pelanggaran
Bi  : Bilamana (Kapan) Perbuatan itu dilakukan
De : Dengan apa perbuatan Pidana itu dilakukan
Di  : Diamana Tindak Pidana itu dilakukan
Ba  : Bagaimana Cara melakukan perbuatan pidana itu
Me : Mengapa perbuatan Pidana itu dilakukan



Share: